Jan Maringka Kukuhkan Kepengurusan AAAFI Periode 2026-2031, Fokus Perkuat Forensic Legal Analysis

JM-Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI), Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE., resmi melantik jajaran pengurus DPP AAAFI untuk periode 2026-2031. Prosesi pelantikan ini disaksikan langsung oleh jajaran Dewan Pengawas organisasi yang menaungi para advokat dan akuntan forensik tersebut.

Dalam Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026, Jan Maringka didampingi oleh dua Wakil Ketua Umum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, S.H., M.H. dan Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H. Untuk posisi Sekretaris Jenderal, Irwanto, S.E., M.H. dipercaya memimpin, didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal, Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H. dan Dr. (Can) J. Kamal Farza, S.H., M.H. Sementara itu, Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M. ditunjuk sebagai Bendahara Umum bersama Sucahyono, S.E., Ak., M.M. sebagai wakilnya.

Susunan kepengurusan ini juga dilengkapi oleh para ketua bidang yang membawahi fungsi strategis, mulai dari Organisasi, Pendidikan dan Sertifikasi, Advokasi, hingga Riset dan Standar Praktik Profesi. Tak ketinggalan, AAAFI menunjuk sejumlah tokoh kredibel dalam Dewan Pengawas, dengan Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Ketua MK RI 2013–2015) sebagai Ketua, didampingi oleh sederet praktisi hukum dan akuntan senior lainnya sebagai anggota.

Semiloka Nasional: Urgensi Pendekatan Multidisipliner

Bersamaan dengan pelantikan, AAAFI menggelar Semiloka Nasional bertajuk “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.”

Acara ini menghadirkan Wakil Ketua KPK, Prof. Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., sebagai keynote speaker. Selain itu, agenda diisi dengan pemaparan dari berbagai ahli, mulai dari perwakilan Jampidsus Kejagung, Bareskrim Polri, hingga diskusi panel yang dipandu oleh Advokat Senior Denny Kailimang, S.H., M.H.

Salah satu sesi menarik dalam diskusi tersebut menghadirkan tokoh seperti Hamdan Zoelva, Prof. Dr. Haryono Umar, hingga Rocky Gerung yang membahas kompleksitas pembuktian dalam perkara hukum, logika pembuktian, serta tantangan keadilan substantif.

Menurut Jan Maringka, dinamika hukum di Indonesia saat ini menuntut pendekatan yang lebih multidisipliner, terutama dalam kasus korupsi, kejahatan ekonomi, dan sengketa keuangan.

“Pembuktian tidak lagi cukup hanya dengan analisis hukum normatif. Kita memerlukan pengujian fakta keuangan dan metodologi penghitungan kerugian yang akurat serta analisis hubungan kausalitas yang kuat antara perbuatan dan dampaknya,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut.

Jan menambahkan bahwa peran ahli sangat krusial dalam peradilan. Seringkali, perbedaan pemahaman mengenai metode penghitungan kerugian menjadi ruang perdebatan yang mempengaruhi kualitas putusan. Melalui Forensic Legal Analysis, AAAFI berkomitmen hadir sebagai pendekatan terintegrasi.

“Pendekatan ini kami hadirkan untuk memastikan bahwa analisis kerugian bukan sekadar angka, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat, sumber bukti yang jelas, serta mampu menjelaskan hubungan kausalitas secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*)

Share post :