Administrator
04/08/2026

JM–Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung periode 2017–2020, Dr. Jan S. Maringka, SH., MH, menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak hanya menyasar pelaku yang melakukan penambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juga mengatur pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam mata rantai distribusi hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
Menurut Jan Maringka yang kini berprofesi sebagai advokat sekaligus Ketua Umum Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia, pemahaman tersebut penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap risiko pidana hanya melekat pada pelaku penambangan.
“Undang-Undang Minerba tidak hanya mengatur aktivitas penambangan, tetapi juga mengatur pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam mata rantai distribusi hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Jan.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pertambangan di Indonesia, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai jenis usahanya. Beberapa bentuk perizinan tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Keberadaan izin tersebut menjadi dasar legalitas pelaksanaan kegiatan pertambangan sekaligus instrumen negara dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, menjaga kelestarian lingkungan, menjamin keselamatan kerja, serta memastikan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Jan menambahkan, selain pelaku penambangan tanpa izin, ketentuan dalam UU Minerba juga mencakup pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pengelolaan hasil tambang ilegal. Rantai kegiatan tersebut dapat meliputi penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan mineral yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, dengan penilaiannya tetap bergantung pada pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya mineral berlangsung secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Toar Palilingan SH., MH, mengatakan sektor pertambangan merupakan bidang usaha yang diatur secara ketat oleh negara karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai strategis.
“Pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan, termasuk pengelolaan dan distribusi hasil tambang, harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Toar.
Jan Maringka menilai edukasi hukum kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar seluruh pelaku usaha maupun masyarakat memahami pentingnya menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan perizinan.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan pemanfaatan sumber daya mineral tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat secara berkelanjutan.(*)
Tags :