Administrator
28/07/2026

JM—Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tahun 2017-2020, Dr Jan Maringka menilai kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menciptakan iklim ekonomi yang sehat di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI) ini saat menjadi narasumber dalam podcast Nusantara TV yang dipandu Abraham Silaban. Dalam podcast yang juga menghadirkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji itu, Jan yang juga adalah advokat senior membahas berbagai isu terkait dinamika penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Jan, penanganan perkara tersebut menjadi ujian besar bagi Korps Adhyaksa, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang seharusnya menjadi momentum membangun kebanggaan terhadap institusi.
Ia menilai, untuk pertama kalinya dalam sejarah Hari Bhakti Adhyaksa, publik menyaksikan penanganan hukum terhadap pejabat setingkat Jampidsus yang memicu perhatian luas.
Kemudian, menanggapi temuan aset berupa emas batangan dan valuta asing yang dikaitkan dalam proses penyidikan, Susno Duadji menekankan pentingnya pembuktian dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Siapa pemiliknya? Oh, Dr. Don Rito. Dengan secara fisik saja untuk buktikan itu paling gampang, sini kamu, ini brankas ada 15 atau 14, please you buka sama-sama,” sebut Susno Duadji, pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini.
Ia menambahkan, validitas kepemilikan aset dapat dibuktikan melalui pemeriksaan fisik yang disertai penelusuran nomor seri dengan melibatkan otoritas yang berwenang, termasuk perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu itu, Jan juga menyoroti munculnya sejumlah nama dalam keterangan saksi selama proses penyidikan. Menurut dia, seluruh nama yang disebut harus diperiksa secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
“Kalau ada nama yang disebut, ya harus diklarifikasi. Jangan sampai muncul anggapan ada barter perkara atau tebang pilih,” katanya.
Jan turut menyinggung pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru. Menurut dia, jabatan tersebut membawa tantangan besar mengingat situasi yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia berharap kepemimpinan baru mampu menjaga independensi, melepaskan diri dari berbagai irisan kepentingan masa lalu, serta mengembalikan profesionalisme institusi.
Dalam kesempatan itu, Jan juga menyoroti posisi kelembagaan kejaksaan yang hingga kini belum memperoleh penguatan dalam konstitusi melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat posisi Jaksa Agung masih sangat bergantung pada hak prerogatif presiden dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian.
Di sisi lain, Jan mengingatkan agar penegakan hukum terhadap perkara-perkara lama, termasuk di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, dilakukan secara hati-hati berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian negara yang jelas.
Ia menilai kepastian hukum merupakan prasyarat penting bagi terciptanya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau kepastian hukum tidak bagus, ekonomi kita hancur. Pasti semua tujuan kita itu kan muaranya supaya ekonomi bagus, kesejahteraan tercapai,” tegas Jan.
Menutup pernyataannya, Jan mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk kembali memperkuat soliditas dan menjunjung tinggi profesionalisme guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.(*)
Tags :